SEMOGA MEMBANTU ADMINISTARASI SEKOLAH
TENTANG PENGOLAHAN NILAI KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam cara penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang
bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena
memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders
sekolah.
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas 1 dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SD, sedangkan penetapan intake di kelas II dan III dst berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Guna agar lebih mempermudah hal tersebut dalam prosesnya kami bagikan aplikasi KKM sederhana dan praktis/otomatis dalam bentuk Ms.Excell yang kirang sangat berguna, bagi Bapak/Ibu yang berminat silahkan unduh pada link dibawah ini.
Sebelumnya mohon baca Cara Download File di Blog ini
Download Aplikasi KKM Kelas 1 Sekolah Dasar disini
Download Aplikasi KKM Kelas 2 Sekolah Dasar disini
Download Aplikasi KKM Kelas 3 Sekolah Dasar disini
Download Aplikasi KKM Kelas 4 Sekolah Dasar disini
Download Aplikasi KKM Kelas 5 Sekolah Dasar disini
Download Aplikasi KKM Kelas 6 Sekolah Dasar disini
Untuk guru Mapel Pendidikan Agama Islam dan PJOK(Penjas) silahkan unduh pada link dibawah ini
Download Aplikasi KKM PAI KELAS 1-6 Disini
Download Aplikasi KKM PJOK KELAS 1-6 Disini
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Baca Juga Aplikasi Olah dan cetak Nilai Ijazah SKHU Sementera
Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran
Untuk mendownloed bisa buka di link di bawah ini
semoga membantu.
http://kkgjaro.blogspot.com/2015/05/aplikasi-kkm-sekolah-dasar-terbaru.html
Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/05/aplikasi-kkm-sekolah-dasar-terbaru.html#ixzz3guW3ea18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar