27 November 2014
20 November 2014
Data Referensi Hasil Verval PD Digunakan Untuk Penulisan NISN di Ijazah, BOS,BSM/KIP Serta Ujian Nasional.
Data Referensi Hasil Verval PD Digunakan Untuk Penulisan NISN di Ijazah, BOS,BSM/KIP Serta Ujian Nasional.
Pada bimbingan tekhnis Verval PD di Lampung utara menghasilkan berbagai penjelasan dan pencerahan untuk rekan-rekan operator semua, beberapa penjelasan dari PDSP ini yang di teruskan oleh rekan-rekan Operator agar bisa diketahui rekan di seluruh Indonesia.
berikut beberapa penjelasan dari PDSP Kemdikbud terkait beberapa hal yang wajib rekan-rekan ketahui:
1. Pengajuan NISN bagi siswa SMP/SMA/SMK bukan tanggung jawab sekolah asal SD/SMP
2. Tiga digit akhir tahun lahir tidak harus sama dengan tiga digit pertama NISN. baca kebijakan terbaru NISN
3. Data yang ada pada menu konfirmasi, harap segera dikonfirmasikan jika sudah benar agar bisa masuk ke data referensi pendidikan.
4. Perbaikan data peserta didik dilakukan disaat data peserta didik berada pada tab referensi verval PD.
5.Perbaikan Nama dan Tanggal lahir Peserta Didik akan dilanjutkan kembali pada verval pd
6.Perbaikan data tempat lahir dan ibu kandung pada Dapodik. lihat Distribusi NISN Melalui sinkronisasi Dapodik
7.Data Referensi hasil Verval PD adalah data resmi yang digunakan untuk penulisan NISN di Ijazah, pengajuan BOS,BSM/KIP serta Ujian Nasional.
8. Data SMA/SMK yang belum di Verval bisa mengajukan Formulir A1 ke PDSP dengan melalui email pdsp@kemdikbud.go.id
9. Verval SP, Verval Wilayah dan Operasional, Verval PTK adalah tugas Operator Dinas.
Dan tambahan penjelasan sebagai berikut
1. 3 digit pertama pada NISN tidak harus sama dengan tiga digit tahun lahir
Semoga Bermanfaat
berikut beberapa penjelasan dari PDSP Kemdikbud terkait beberapa hal yang wajib rekan-rekan ketahui:
1. Pengajuan NISN bagi siswa SMP/SMA/SMK bukan tanggung jawab sekolah asal SD/SMP
2. Tiga digit akhir tahun lahir tidak harus sama dengan tiga digit pertama NISN. baca kebijakan terbaru NISN
3. Data yang ada pada menu konfirmasi, harap segera dikonfirmasikan jika sudah benar agar bisa masuk ke data referensi pendidikan.
4. Perbaikan data peserta didik dilakukan disaat data peserta didik berada pada tab referensi verval PD.
5.Perbaikan Nama dan Tanggal lahir Peserta Didik akan dilanjutkan kembali pada verval pd
6.Perbaikan data tempat lahir dan ibu kandung pada Dapodik. lihat Distribusi NISN Melalui sinkronisasi Dapodik
7.Data Referensi hasil Verval PD adalah data resmi yang digunakan untuk penulisan NISN di Ijazah, pengajuan BOS,BSM/KIP serta Ujian Nasional.
8. Data SMA/SMK yang belum di Verval bisa mengajukan Formulir A1 ke PDSP dengan melalui email pdsp@kemdikbud.go.id
9. Verval SP, Verval Wilayah dan Operasional, Verval PTK adalah tugas Operator Dinas.
Dan tambahan penjelasan sebagai berikut
1. 3 digit pertama pada NISN tidak harus sama dengan tiga digit tahun lahir
- Jika 3 digit pertama tidak sesuai dengan 3 digit pertama tahun lahir meskipun sudah diedit maka kalau memang sudah di approve oleh admin vervalPD, NISN lamanya diabaikan saja, karena selanjutnya NISN yang di gunakan adalah NISN yg sudah di edit dan di approve tersebut
- NISN yang sudah terlanjur didapat dan sudah tertulis di jasah tetapi tidak sesuai formatnya, akan menjadi NISN yang sah, setelah diajukan konfirmasi yang dilampirkan dengan data pendukung yang sah,
- NISN yang belum tertulis pada berkas manapun, dan tidak sesuai format seperti 3 digit pertama yg tidak sesuai dengan 3 digit terakhir tahun lahir, tetapi sudah tercantum dalam referensi masih bisa di ajukan perubahan dengan melampirkan berkas pendukung yang sah,
- Berkas dianggap sah apabila di scan dari berkas asli, bukan hasil fotocopy.Akan tetapi berhubung banyak kendala di lapangan(sekolah), ada beberapa revisi dalam kebijakan terkait pemberkasan edit data nama dan tanggal lahir, "fotocopy berkas asli bisa/boleh di gunakan sebagai berkas"
- berkas yang sah untuk di lampirkan dalam pengajuan perbaikan diantaranya,
- Akta kelahiran,
- Surat kenal lahir
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/11/data-referensi-hasil-verval-pd.html#ixzz3JZO1aXDO
Apa Itu SKP ???
Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.
dan berbagai aturan tentang SKP
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/02/panduan-skp-guru-terbaru.html#ixzz3JZJQRCl8
16 November 2014
Langganan:
Postingan (Atom)