Menurut Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan ; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini contoh SKP untuk Guru mata pelajaran dan guru kelas. Angka Kredit Guru dalam contoh ini diambil dari PERKA BKN No 1 Tahun 2013.
dan berbagai aturan tentang SKP
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/02/panduan-skp-guru-terbaru.html#ixzz3JZJQRCl8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar