Pada bimbingan tekhnis Verval PD di Lampung utara menghasilkan berbagai penjelasan dan pencerahan untuk rekan-rekan
operator semua, beberapa penjelasan dari PDSP ini yang di teruskan oleh rekan-rekan Operator agar bisa diketahui rekan di seluruh
Indonesia.
berikut beberapa penjelasan dari PDSP Kemdikbud terkait beberapa hal yang wajib rekan-rekan ketahui:
1. Pengajuan NISN bagi siswa SMP/SMA/SMK bukan tanggung jawab sekolah asal SD/SMP
2. Tiga digit akhir tahun lahir tidak harus sama dengan tiga digit pertama NISN.
baca kebijakan terbaru NISN3. Data yang ada pada menu konfirmasi, harap segera dikonfirmasikan
jika sudah benar agar bisa masuk ke data referensi pendidikan.
4. Perbaikan data
peserta didik dilakukan disaat data peserta didik berada pada tab referensi verval PD.
5.Perbaikan Nama dan Tanggal lahir Peserta Didik akan dilanjutkan kembali pada verval pd
6.Perbaikan data tempat lahir dan ibu kandung pada Dapodik. lihat
Distribusi NISN Melalui sinkronisasi Dapodik7.Data Referensi hasil Verval PD adalah data resmi yang digunakan untuk penulisan NISN di Ijazah, pengajuan BOS,BSM/KIP serta Ujian Nasional.
8. Data SMA/SMK yang belum di Verval bisa mengajukan Formulir A1 ke PDSP dengan melalui email pdsp@kemdikbud.go.id
9. Verval SP, Verval Wilayah dan Operasional, Verval PTK adalah tugas Operator Dinas.
Dan tambahan penjelasan sebagai berikut
1. 3 digit pertama pada NISN tidak harus sama dengan tiga digit tahun lahir
- Jika 3 digit pertama tidak sesuai dengan 3 digit pertama tahun lahir meskipun sudah diedit maka kalau memang sudah di approve oleh admin vervalPD, NISN lamanya diabaikan saja, karena selanjutnya NISN yang di gunakan adalah NISN yg sudah di edit dan di approve tersebut
- NISN yang sudah terlanjur didapat dan sudah tertulis di jasah tetapi tidak sesuai formatnya, akan menjadi NISN yang sah, setelah diajukan konfirmasi yang dilampirkan dengan data pendukung yang sah,
- NISN yang belum tertulis pada berkas manapun, dan tidak sesuai format seperti 3 digit pertama yg tidak sesuai dengan 3 digit terakhir tahun lahir, tetapi sudah tercantum dalam referensi masih bisa di ajukan perubahan dengan melampirkan berkas pendukung yang sah,
- Berkas dianggap sah apabila di scan dari berkas asli, bukan hasil fotocopy.Akan tetapi berhubung banyak kendala di lapangan(sekolah), ada beberapa revisi dalam kebijakan terkait pemberkasan edit data nama dan tanggal lahir, "fotocopy berkas asli bisa/boleh di gunakan sebagai berkas"
- berkas yang sah untuk di lampirkan dalam pengajuan perbaikan diantaranya,
- Akta kelahiran,
- Surat kenal lahir
Sumber : Admin PDSP Bp. Taufik Lone
Semoga Bermanfaat